Pernahkah kamu membayangkan, di saat seseorang sudah memasuki usia senja—di mana seharusnya mereka duduk manis di teras rumah sambil menyesap teh hangat dan menikmati masa tua dengan tenang—malah harus berhadapan dengan situasi yang jauh dari kata aman? Kejadian pilu baru saja mencuat dari Grobogan, Jawa Tengah. Seorang nenek berusia 90 tahun menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang yang seharusnya bisa ia percaya. Ini bukan sekadar berita kriminal biasa yang kita baca lalu kita lupakan sambil scroll media sosial; ini adalah tamparan keras bagi kita semua.
Kejadian yang berlangsung pada malam hari di akhir Juni lalu itu bikin dada sesak. Bayangkan, sang nenek sedang sendirian di rumah karena anggota keluarganya sedang pergi melayat. Di saat itulah, seseorang yang dikenal baik oleh keluarga—seorang teman dari anak korban—malah berkhianat. Ibarat kita menitipkan kunci rumah kepada orang yang kita anggap "saudara", tapi ternyata orang itu justru punya niat jahat. Ini bukan lagi soal kriminalitas, ini adalah krisis kemanusiaan yang mencerminkan betapa rapuhnya perlindungan bagi mereka yang paling lemah di antara kita.
Puncak Gunung Es: Mengapa Ini Bukan Kasus Terisolasi?
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, yang akrab disapa Rerie, langsung angkat bicara. Beliau menegaskan bahwa apa yang terjadi di Grobogan hanyalah "puncak gunung es". Dalam dunia sains, kita tahu kalau gunung es yang terlihat di permukaan hanya sebagian kecil saja, sementara bongkahan raksasa yang berbahaya tersembunyi di bawah air. Begitu pula dengan kasus kekerasan terhadap lansia. Banyak yang tidak melapor, banyak yang takut, atau mungkin banyak yang merasa "tidak berdaya" untuk mencari keadilan.
Kalau kita bicara soal sistem perlindungan di Indonesia, mungkin kita bisa mengibaratkannya seperti sebuah jaring pengaman di sirkus. Harusnya, jaring itu tebal, kuat, dan terpasang sempurna di bawah para pemain akrobat. Tapi kenyataannya? Jaring pengaman kita masih bolong-bolong. Saat ada orang tua yang jatuh dari ketinggian—dalam hal ini, menjadi korban kekerasan—jaring itu gagal menahan mereka. Kita terlalu sibuk membenahi hal-hal yang "tampak" di permukaan, sampai lupa bahwa fondasi perlindungan bagi lansia, terutama perempuan, masih sangat keropos.
Data yang Bicara: Kenapa Lansia Kita Sangat Rentan?
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 menunjukkan bahwa Indonesia sedang menuju ke arah Ageing Population atau fenomena penuaan penduduk. Sekitar 12% dari total populasi kita adalah lansia. Yang lebih mencengangkan, mayoritas dari mereka adalah perempuan (sekitar 52%).
Mari kita lihat perbandingannya:
- Populasi Lansia: 12% dari total penduduk Indonesia.
- Kasus Kekerasan: Pada tahun 2023 saja, Komnas Perempuan mencatat ada 191 kasus kekerasan terhadap lansia.
- Pelaku: Sekitar 100 kasus dilakukan oleh orang terdekat.
Analogi yang paling pas untuk situasi ini adalah seperti pagar rumah. Kita mengunci pintu depan rapat-rapat untuk menghindari pencuri, tapi kita lupa kalau ancaman justru seringkali datang dari orang yang memiliki kunci cadangan—entah itu kerabat, tetangga, atau orang yang sering bertamu. Ketika 100 dari 191 kasus terjadi di ranah domestik, itu artinya rumah yang harusnya menjadi tempat paling aman justru menjadi tempat paling berbahaya. Jika kamu ingin memahami lebih dalam tentang bagaimana kita bisa membangun lingkungan yang lebih aman, coba intip tips menjaga keamanan lingkungan rumah yang pernah kita bahas sebelumnya.
Hukum Harus "Taring", Bukan Cuma "Gigi"
Pelaku kekerasan di Grobogan ini, yang kabarnya sedang dalam kondisi mabuk saat melakukan aksinya, kini harus berhadapan dengan hukum. Kapolsek Grobogan, AKP Sunarto, menyatakan bahwa pelaku dijerat Pasal 473 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pertanyaannya, apakah hukuman penjara saja cukup? Bagi Lestari Moerdijat, jawabannya adalah tidak. Penegakan hukum memang harus maksimal untuk memberikan efek jera, supaya orang lain tidak berani berpikir untuk melakukan hal serupa. Tapi, hukum itu seperti obat; kalau dosisnya tidak tepat atau cara penyembuhannya salah, penyakitnya tidak akan pernah sembuh. Kita butuh sistem yang tidak hanya menghukum pelaku, tapi juga mencegah kejahatan itu terjadi sejak awal.
Menagih Janji Pemerintah lewat PP No. 30 Tahun 2025
Di sinilah peran penting Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2025. Aturan ini hadir sebagai upgrade sistem perlindungan yang selama ini kita gunakan. Kalau di dunia software, ini adalah patch atau pembaruan sistem yang memperbaiki bug (celah keamanan) agar aplikasi—dalam hal ini sistem perlindungan warga negara—bisa berjalan lebih mulus.
PP ini mengatur tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban. Rerie menekankan bahwa pemerintah tidak boleh cuma "bikin aturan di atas kertas". Aturan itu harus punya "nyawa". Artinya, aksesibilitas bagi kelompok rentan harus nyata. Tidak boleh ada lagi lansia yang kesulitan melapor karena tidak tahu ke mana harus bicara, atau tidak punya akses ke bantuan medis dan psikologis karena prosedur yang terlalu birokratis.
Budaya "Menghormati" yang Mulai Luntur
Ada satu hal menarik yang disinggung Rerie: mengapa budaya kekerasan masih subur? Kenapa lansia yang seharusnya kita muliakan dan kita "tuakan" justru malah jadi sasaran? Mungkin, kita sedang mengalami krisis empati.
Dulu, ada filosofi di masyarakat kita bahwa orang tua adalah "paku bumi" di rumah. Mereka adalah sumber kebijaksanaan. Tapi seiring berjalannya waktu, seiring dengan gempuran teknologi yang membuat kita semua sibuk dengan gadget masing-masing, perhatian kita terhadap lansia di sekitar rumah mulai memudar. Kita jadi kurang peka. Kita tidak lagi bertanya, "Nenek hari ini aman, kan?" atau "Ada yang bisa dibantu?".
Kita perlu membangun sistem perlindungan berbasis komunitas. Artinya, tetangga harus jadi mata dan telinga satu sama lain. Jika kita melihat ada sesuatu yang janggal, jangan cuma diam atau takut dianggap "kepo". Kepedulian kita adalah alarm keamanan yang paling efektif bagi mereka yang tidak bisa berteriak minta tolong.
Masa Depan yang Lebih Ramah untuk Lansia
Menutup keresahan ini, kita harus sepakat bahwa perlindungan lansia adalah tanggung jawab kolektif. Bukan cuma tugas Komnas Perempuan, bukan cuma tugas Polisi, tapi tugas kita semua. Implementasi UU TPKS dan PP 30/2025 harus dipantau secara ketat. Jangan sampai aturan bagus ini berakhir menjadi dokumen berdebu di lemari arsip pemerintah.
Sebagai masyarakat, kita bisa memulai dengan langkah kecil. Pertama, jangan pernah menormalisasi kekerasan. Sekecil apa pun bentuknya, kalau itu menyakiti orang lain, itu adalah salah. Kedua, sadari kerentanan. Lansia seringkali memiliki keterbatasan fisik dan kognitif yang membuat mereka sulit membela diri. Jangan biarkan mereka berjuang sendirian.
Kasus di Grobogan harus menjadi pengingat terakhir bagi kita. Jangan sampai ada "nenek" lain yang menjadi korban berikutnya hanya karena kita abai dengan sistem perlindungan di sekitar kita. Mari kita kawal agar keadilan bagi korban benar-benar ditegakkan, dan mari kita dorong pemerintah untuk memastikan bahwa jaring pengaman bagi lansia bukan lagi jaring yang bolong, melainkan pelindung yang kokoh.
Dunia ini mungkin semakin cepat dan penuh dengan tuntutan, tapi jangan sampai kecepatan itu membuat kita meninggalkan mereka yang telah membesarkan kita. Karena pada akhirnya, kita semua pun akan menua. Dan saat masa itu tiba, kita tentu berharap ada sistem yang menjaga kita dengan kasih sayang dan perlindungan yang nyata, bukan malah membiarkan kita sendirian menghadapi bahaya. Jika kamu peduli dengan isu-isu sosial seperti ini, jangan lupa untuk terus memantau update berita terkini agar kita tetap teredukasi dan bisa saling menjaga. Tetap waspada, tetap peduli, dan mari kita buat Indonesia menjadi tempat yang lebih aman bagi semua orang, tanpa terkecuali.
