DPR Medsos – Fenomena menggunakan multiple akun media sosial memang kerap terjadi di kalangan netizen. Namun, hal ini membuat DPR Indonesia mengusulkan kalau penggunaan akun kedua media sosial sebaiknya dilarang.
DPR Usulkan Per Orang Hanya Boleh Punya Satu Akun Medsos

Anggota DPR RI Komisi 1 Oleh Soleh
Dalam Rapat Dengar Pendapatan Umum dengan perusahaan tekno raksasa seperti Meta, Google, dan TikTok, anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh katakan kalau akun kedua di media sosial merupakan hal yang sangat berbahaya.
Ungkapan ini didasari karena penggunaan akun kedua bisa disalahgunakan dan jatuhnya tidak mendatangkan manfaat bagi masyarakat, hanya untuk pemilik akun saja. Ia juga katakan kalau akun ganda mungkin akan menguntungkan bagi penyedia platform namun dia yakin kalau hal semacam ini 100% tidak punya manfaat dan bahkan bersifat merusak.

Beliau mencontohkan kehadiran buzzer dan menjadikan orang-orang biasa tanpa kualifikasi terkenal karena akun-akun tersebut. Sehingga, dia menyarankan kepada perusahaan seperti Meta dan TikTok sebagai penyedia layanan media sosial untuk memperhatikan isu ini.
Minta Dibuatkan Aturan di UU Penyiaran

Perlu diresmikan lewat Undang-undang baru?
Oleh Soleh bahkan memberikan usulan kalau larangan ini dibuatkan secara resmi lewat UU Penyiaran. Ke depannya, dia meminta agar media sosial digital tidak memperbolehkan penggunaan akun ganda baik untuk perusahaan, lembaga, maupun personal.
Dengan begitu, cara untuk memberantas konten-konten ilegal akan lebih mudah dicapai. Menurut kamu gimana? Apakah cara seperti ini efektif? Coba berikan pendapat kalian soal ini.